KSP Pandawa Group Menguntungkan atau Tidak sih? Inilah Beberapa Pengakuan Anggota yang Aktif dan Mantan Anggotanya.
Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
BABV
Pengertian SHU
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
• Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis : SHU adalah
selisih dari penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun. Ditahun 2015
KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar
22% kepada Anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Analisis :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 menyatakan “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Berdasarkan skema keuntungan yang didapatkan oleh salah satu
mantan anggota koperasi pandawa sebagai berikut.
·
KSP Pandawa Mandiri memberikan
10% s/d 15 % Untuk Investasi Anggota yang bergabung dalam koperasi. Jika dana
yang Anda berikan berada pada range 1-500 juta rupiah, akan mendapatkan 10%
setiap bulan, lebih dari itu, Anda akan mendapatkan 15% dari setiap uang yang
masuk atas nama Anda.
·
KSP Pandawa Mandiri
memberikan 1% dari nilai uang investasi sebagai komisi refferal
·
semua peminjam dana akan
dikenakan bunga 20%. Dimana 1 % untuk pendiri koperasi, 10% untuk anggota yang
menanam saham sebagai investasi, dan sisanya untuk kegiatan operasional dan
promosi
Pembagian SHU
per anggota
SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Vuk . JMA
Keterangan:
SHU: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
VA: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
S: Jumlah simpanan anggota
TMS: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa:
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian
Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
a. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
b. Kesukarelaan dalam keanggotaan
c. Menolong diri sendiri (self help)
d. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
e. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
f. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat Anggota
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
2. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis : KSP
PANDAWA Group melakukan rapat anggota yang biasa dilakukan tahunan, rapat
anggota ini diatur oleh pengurus koperasi. Tujuan dari rapat anggota ini adalah
untuk memajukan koperasi, focus perbaikan internal, dan masih banyak lagi
Pengurus
1. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
2. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
Analisis :
Setelah saya melakukan pencarian informasi tentang pengurus
KSP Pandawa Group hanya pendirinya yang saya dapat, pendirinya adalah Nuryanto.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota
dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
> Mempunyai kemampuan berusaha
> Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
> Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
> Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
> Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
> Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Analisis :
Dari informasi yang saya dapat tentang pengawas KSP Pandawa
Group, Muhid sebagai pengawas KSP Pandawa Group
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis :
KSP Pandawa Group menggunakan pendekatan sosiologi, karena
koperasi tersebut mempercayai orang lain untuk masuk, dan membantu para
anggotanya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari pinjaman yang
diberikan oleh KSP Pandawa Group.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem.
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem
yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB VII Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori
Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Analisis :
Koperasi Pandawa Group, adalah lembaga keuangan swasta yang
bergerak di bidang jasa simpan pinjam yang sesuai dengan PP No. 60/1959 karena
bertujuan memberikan pinjaman anggotanya agar anggotanya bisa hidup lebih
layak.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis: Ketentuan
penjenisan koperasi menurut UU No. 12 / 1967, Koperasi Pandawa Group didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan masyarakat karena
kesamaan kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
c. Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Analisis :
Pandawa Group termasuk koperasi primer, karna yang
menjalankan koperasi tersebut adalah nuryanto sebagai pendiri dan anggota anggotanya terdiri dari orang-orang Pandawa
yang membantu menjalankan koperasi ini dengan sebaik dan sejujur mungkin agar
anggota Pandawa yang lain menjadi terbantu.
BAB VIII Permodalan
Koperasi
Arti Modal
Koperasi
a. Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
b. Modal jangka panjang
c. Modal jangka pendek
d. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Analisis :
Modal koperasi Pandawa Group merupakan modal jangka pendek,
karena anggota yang menginvestasikan uangnya dikoperasi ini dapat mengambil
atau mencairkan dana atau uangnya karna modal ini bersifat sementara dan untuk
dimiliki satu tahun atau kurang.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota
b. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Analisis :
Sumber Modal Pandawa Group
termasuk dalam UU No. 12/ 1967 yaitu simpanan pokok yang sejumlah
uangnya diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota. Serta simpanan wajib dimana simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dan
juga simpanan secara sukarela yang didasarkan atas kesukarelaan dan berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
d. Perluasan usaha
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek harga
dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya yaitu Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tsb.
Analisis :
Pandawa Group telah sesuai dengan pernyataan diatas karena
kinerja para anggota koperasi sangat baik, serta testimoni dari anggota yang
masih aktif maupun yang sudah keluar.
Ini beberapa komentar atau testimoni KSP Pandawa Group.
Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu
dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota
dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
a. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
b. Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus&pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba
usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) =
Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha.
Analisis :
Menurut saya, manfaat ekonomi koperasi Pandawa Group tidak
langsung dirasakan atau didapatkan karena manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu.
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK>1, berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a. Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp….
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan
keuangan keuangan meliputi:
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI
Peranan Koperasi
Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan
menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive
market)
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect
competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik
competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar
Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect
competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
a. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
a. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang
beragam
b. Produk yang dihasilkan tidak homogen
c. Ada produk substitusinya
d. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar
Monopsoni
a. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
b. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli
yaitu strategi harga dan nonharga
c. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan
advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
Analisis :
Menurut saya, koperasi Pandawa Group termasuk dalam peranan
koperasi diberbagai keadaan persaingan di pasar Monopolistik. Karena dikoperasi
ini keluar dan masuk keindustri cukup mudah, dan banyak pengusaha dari para
anggota yang beragam, tidak hanya satu produk. Dan harga yang ditetapkan
dipasar tidak sama tapi berbeda-beda.
BAB 12
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.
Hanel, 1989
-Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
-Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan
atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
-Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri
Sumber :
·
Bahan ajar ekonomi koperasi.docx, Muhammad
Firdaus, Universitas Gunadarma