Menengok
Lebih Dalam Tentang Koprasi Simpan Pinjam Pandawa Group
Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
BAB
I:
Konsep
Aliran dan Sejarah Koprasi
Konsep
Koprasi
Konsep koperasi di bagi
menjadi tiga, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep
Koperasi Negara Berkembang. Koperasi simpan pinjam pandawa group termasuk
Konsep Koperasi Barat, karena memiliki keinginan
individu agar mendapatkan kepuasan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Semakin tinggi
pertisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi
lebih baik lagi usaha yang dijalankan.
- Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
·
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan
pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang
bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat
dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme /
komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk
liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem
perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di
timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di
jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal
ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian
Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di sebut school of
competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.
·
Sejarah
koprasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah
mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Sejarah KSP Pandawa Mandiri
Group
KSP Pandawa
Mandiri Group berdiri atas prakarsa Nuryanto yang hijrah dari kampung
halamannya di Pemalang – Jawa Tengah ke Kota Depok dan memulai usahanya dengan
berjualan bubur ayam keliling. Ketika itu beliau menamakan buburnya dengan nama
“PANDAWA”.
Perjalanan
dan perjuangan hidupnya untuk menjadi “orang” sungguh luar biasa. Dipenuhi
dengan tumpahan air mata. Namun kemanakah perginya air mata? Selain kembali
kepada Sang Pencipta. Pada akhirnya semua tak ada yang sia-sia. Allah
menghapus air matanya, mewujudkan mimpinya menjadi nyata.
Perjalanan
hidup menggapai impian memberinya sebuah perenungan bahwa orang tidak bisa
bekerja sendiri. Karenanya, orang-orang kecil harus bersatu. Bergabung
mengumpulkan modal bersama dan kemudian bersama pula mengembangkan usaha,
sebagaimana yang diajarkan M.Hatta dengan Ekonomi Koperasi Indonesia-nya. Semua
begitu melekat dalam benak Nuryanto, sehingga akhirnya beliau mengatakan “Saya
mau bikin Koperasi”.
Secara
keseluruhan KSP Pandawa Mandiri Group berkembang dengan baik seiring dengan
meningkatnya jumlah Anggota dan transaksi.
Tahun 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
Tahun 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
KSP Pandawa
Mandiri Group mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota dan semua pihak
yang telah memberikan kepercayaan kepada Pengurus dan Pengawas untuk mengelola
organisasi dan usahanya.
Semoga KSP Pandawa Group di masa mendatang akan berkembang lebih baik lagi.
Semoga KSP Pandawa Group di masa mendatang akan berkembang lebih baik lagi.
Visi
Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Group menjadi
lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan profesional sesuai dengan jati
diri dan prinsip koperasi.
Misi
- Memberi pelayanan prima kepada Anggota.
- Keswadayaan dan kesetiakawanan.
- Mempererat silaturahmi antar Anggota, gerakan koperasi dan masyarakat.
- Setiap anggota berpartisipasi mereferensikan 2 (dua) orang anggota.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan
tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun
kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan
untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
SASARAN :
- Struktur Permodalan yang efektif dan aman.
- Keamanan lingkungan kantor.
- Kerjasama dengan notaris/Legalitas dan kekuatan hukum pinjaman.
- Perlindungan simpanan dan pinjaman.
- Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
- Akses data berbasis IT.
- Peningkatan kualitas pelayanan.
- Peningkatan pinjaman anggota.
- Penambahan jenis pinjaman dan simpanan.
- Tingkat suku bunga yang kompetitif.
- Pendidikan perkoperasian.
- Partisipasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
- Penambahan jumlah anggota.
- Tumbuhnya wirausahawan baru.
Bab II
PENGERTIAN
KOPERASI
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Sumber :