Selasa, 27 Desember 2016

KSP Pandawa Group Menguntungkan atau Tidak sih? Inilah Beberapa Pengakuan Anggota yang Aktif dan Mantan Anggotanya.

KSP Pandawa Group Menguntungkan atau Tidak sih? Inilah Beberapa Pengakuan Anggota yang Aktif dan Mantan Anggotanya.
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.

BABV
Pengertian SHU

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Analisis      : SHU adalah selisih dari penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun. Ditahun 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis      :
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 menyatakan “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Berdasarkan skema keuntungan yang didapatkan oleh salah satu mantan anggota koperasi pandawa sebagai berikut.
·        KSP Pandawa Mandiri memberikan 10% s/d 15 % Untuk Investasi Anggota yang bergabung dalam koperasi. Jika dana yang Anda berikan berada pada range 1-500 juta rupiah, akan mendapatkan 10% setiap bulan, lebih dari itu, Anda akan mendapatkan 15% dari setiap uang yang masuk atas nama Anda.
·        KSP Pandawa Mandiri memberikan 1% dari nilai uang investasi sebagai komisi refferal
·        semua peminjam dana akan dikenakan bunga 20%. Dimana 1 % untuk pendiri koperasi, 10% untuk anggota yang menanam saham sebagai investasi, dan sisanya untuk kegiatan operasional dan promosi




Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota:

SHUA = JUA + JMA

Keterangan:
SHUA= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Vuk . JMA

Keterangan:
SHU: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
VA: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
S: Jumlah simpanan anggota
TMS: Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
a. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
b. Kesukarelaan dalam keanggotaan
c. Menolong diri sendiri (self help)
d. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
e. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
f. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

Rapat Anggota
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian SHU
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis      : KSP PANDAWA Group melakukan rapat anggota yang biasa dilakukan tahunan, rapat anggota ini diatur oleh pengurus koperasi. Tujuan dari rapat anggota ini adalah untuk memajukan koperasi, focus perbaikan internal, dan masih banyak lagi

Pengurus
1. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
2. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol

Analisis      :
Setelah saya melakukan pencarian informasi tentang pengurus KSP Pandawa Group hanya pendirinya yang saya dapat, pendirinya adalah Nuryanto.

Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
> Mempunyai kemampuan berusaha
> Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
> Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
> Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
> Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
> Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Analisis      :
Dari informasi yang saya dapat tentang pengawas KSP Pandawa Group, Muhid sebagai pengawas KSP Pandawa Group

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis      :
KSP Pandawa Group menggunakan pendekatan sosiologi, karena koperasi tersebut mempercayai orang lain untuk masuk, dan membantu para anggotanya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari pinjaman yang diberikan oleh KSP Pandawa Group.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem.
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Analisis      :
Koperasi Pandawa Group, adalah lembaga keuangan swasta yang bergerak di bidang jasa simpan pinjam yang sesuai dengan PP No. 60/1959 karena bertujuan memberikan pinjaman anggotanya agar anggotanya bisa hidup lebih layak.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Analisis:  Ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No. 12 / 1967, Koperasi Pandawa Group didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan masyarakat karena kesamaan kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
c. Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Analisis      :
Pandawa Group termasuk koperasi primer, karna yang menjalankan koperasi tersebut adalah nuryanto sebagai pendiri dan anggota  anggotanya terdiri dari orang-orang Pandawa yang membantu menjalankan koperasi ini dengan sebaik dan sejujur mungkin agar anggota Pandawa yang lain menjadi terbantu.

BAB VIII Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
a. Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
b. Modal jangka panjang
c. Modal jangka pendek
d. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Analisis      :
Modal koperasi Pandawa Group merupakan modal jangka pendek, karena anggota yang menginvestasikan uangnya dikoperasi ini dapat mengambil atau mencairkan dana atau uangnya karna modal ini bersifat sementara dan untuk dimiliki satu tahun atau kurang.

Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
b. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis      :
Sumber Modal Pandawa Group  termasuk dalam UU No. 12/ 1967 yaitu simpanan pokok yang sejumlah uangnya diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Serta simpanan wajib dimana simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dan juga simpanan secara sukarela yang didasarkan atas kesukarelaan dan berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d. Perluasan usaha

BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Analisis      :
Pandawa Group telah sesuai dengan pernyataan diatas karena kinerja para anggota koperasi sangat baik, serta testimoni dari anggota yang masih aktif maupun yang sudah keluar.
Ini beberapa komentar atau testimoni KSP Pandawa Group.


Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
a. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
b. Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus&pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Analisis      :
Menurut saya, manfaat ekonomi koperasi Pandawa Group tidak langsung dirasakan atau didapatkan karena manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK>1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %

1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
    a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
    b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


BAB XI
Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
a. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
a. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b. Produk yang dihasilkan tidak homogen
c. Ada produk substitusinya
d. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
a. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
b. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
c. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

Analisis      :
Menurut saya, koperasi Pandawa Group termasuk dalam peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan di pasar Monopolistik. Karena dikoperasi ini keluar dan masuk keindustri cukup mudah, dan banyak pengusaha dari para anggota yang beragam, tidak hanya satu produk. Dan harga yang ditetapkan dipasar tidak sama tapi berbeda-beda.

BAB 12
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
 a. Koqnisi
 b. Apeksi
 c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
 Tahapan membangun Koperasi :
 a. Ofisialisasi
 b. De-ofisialisasi
 c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
-Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
-Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
-Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Sumber      :

·        Bahan ajar ekonomi koperasi.docx, Muhammad Firdaus, Universitas Gunadarma