Anti
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun
1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu
pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang)
adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau
menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999
pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
Asas
dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan
yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan
yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini
tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian,
dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian
yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang
dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan
yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana
hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa
pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal
19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu :
·
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
·
membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·
melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat
kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai
direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7) Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8) Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun
yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi vertikal
·
Perjanjian tertutup
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh
Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
Perjanjian-perjanjian tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a. Oligopoli
b. Penetapan Harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar
negeri
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan
teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli,
salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan
menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti
Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal
47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan
sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.
Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan
dijelaskan dalam Pasal 49.
Sumber :
http://naufalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/
http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/07/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
https://www.academia.edu/7231490/MAKALAH_ANTI_MONOPOLI_DAN_PERSAINGAN_CURANG_A