Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Tujuan
Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan
Hukum
Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.
Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai
keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah
menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran
etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.
Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai
kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau
masyarakat.
3.
Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan
sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.
Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia,
semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.
Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban
dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.
Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai
kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan
ketenangan internal pribadi.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan - aturan yang
mempunyai kekuatan dan bersifat memaksa. Artinya, sumber hukum berbentuk
aturan-aturan yang jika dilanggar maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Merujuk pada para ahli hukum, sumber hukum dibedakan ke dalam 2 (dua)
bagian, yaitu sumber hukum dalam
arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber
Hukum dalam arti
material artinya penentuan isi hukum berdasarkan pada suatu keyakinan
atau perasaan hukum individu dan pendapat umum. Artinya, pembentukan hukum
tersebut dipengaruhi pada keyakinan/ perasaan hukum individu selaku anggota
masyarakat, dan pendapat umum. Sumber hukum dalam arti material secara
sederhana dapat dipahami sebagai hukum yang berasal dari adat atau norma yang
diyakini dan berlaku dalam masyarakat.
2. Sumber hukum dalam arti Formal artinya
adanya bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Jadi, sumber hukum dalam arti formal didasarkan pada bentuknya yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum dalam arti formal
secara sederhana dapat dihamapi sebagai hukum formal atau resmi yang memiliki
wujud nyata atau tertulis.
Yang
termasuk dalam sumber hukum dalam arti formal ada beberapa hal, meliputi :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Berikut
penjelasan yang termasuk ke dalam hukum formal:
1) Undang-undang
Sebelum
masuk pada pembahasan undang-undang, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa
hukum bila dilihat dari bentuknya, dibedakan menjadi (a) hukum tertulis; dan
(b) Hukum tidak tertulis. Undang-undang
merupakan salah satu contoh hukum tertulis. Pengertian dari undang-undang
adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang yang isinya mengikat
masyarakat umum. Definisi undang-undang juga dapat dibedakan ke dalam arti
materiil dan arti formal, sebagai berikut:
a. Undang-undang dalam arti
materiil, artinya undang-undang
ini menyangkut setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya
langsung mengikat masyarakat umum. Contohnya seperti Ketetapan MPR, Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES),
Peraturan Daerah (PERDA).
b. Undang-undang dalam arti formal, artinya setiap
peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Hal
ini berarti undang-undang berdasarkan pada setiap keputusan/ peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang- undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.
Undang-undang dalam arti materiil
ditinjau dari isinya yang
mengikat secara umum, sedangkan
undang-undang dalam arti
formal ditinjau segi pembuatan dan bentuk dari undang-undang
itu sendiri. Oleh karenanya, untuk
memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang, maka
undang-undang dalam arti materiil
lebih sering disebut dengan istilah peraturan. Sedangkan undang-undang dalam
arti formal adalah yang biasa disebut sebagai undang-
undang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan
(custom ) meliputi keseluruhan aturan
yang diyakini dan ditaati oleh masyarakat sebagai hukum, meskipun aturan
tersebut tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan yang dapat dijadikan
sebagai sumber hukum dan memiliki kekuatan yang berlaku harus memenuhi beberapa
kriteria berikut:
a.
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulangkali
dalam hal yang sama, serta diikuti secara umum atau oleh orang banyak.
b.
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Keyakinan hukum yang
dimaksud adalah aturan tersebut memiliki nilai yang baik dan layak untuk
diikuti serta diyakini mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurisprudensi
Yurisprudensi
merupakan keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman
oleh hakim-hakim lain sebagai sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara yang
serupa.
4) Traktat
Traktat
adalah jenis perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian
yang dilakukan oleh hanya 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Multilateral.
Terdapat juga Traktat Kolektif, yakni berupa perjanjian antara beberapa negara
yang kemudian perjanjian tersebut dibuka bagi negara-negara lainnya untuk dapat
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Doktrin
hukum adalah pendapat para
ahli atau sarjana
hukum ternama dan terkemuka yang
dijadikan sebagai sumber hukum.
Dalam Yurispudensi, hakim seringkali
berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang ternama. Pendapat dari para sarjana
hukum inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan-keputusan yang hendak
diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Kodifikasi
Hukum
kodifikasi
hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum
ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh
pemerintah.
Beberapa
contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
Hukum
pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Hukum
perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata).
Hukum
dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum
acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Maksud
dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
Untuk
lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh
telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
Untuk
lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
Sedapat
mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang
bersangkutan.
Mencegah
penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
Mengurangi
keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan
telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk
mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
Kaidah/Norma
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam
masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan
dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan
kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Hukum
Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://www.porosilmu.com/2014/12/sumber-hukum-pengertian-dan-macamnya.html
http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-kodifikasi-hukum-dan-unifikasi-hukum.html
http://www.fsps.or.id/2015/11/pengertian-norma-dan-kaidah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html