Penyelesaian
Sengketa
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah
bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu
proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua
pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.
Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama
atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai
negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk
membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak
biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia.
Mediasi
Mediasi adalah upaya
penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak
memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
Mediasi disebut emergent
mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak
yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai,
berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik
misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut
Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang
bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur
pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya
oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan
sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan
sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai
kasus konflik.
Arbitrase
"Arbitrase"
(bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik
untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua
pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi
atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari
selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis,
istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus
kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas
sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai
"keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Seorang yang melakukan
arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga
arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen
keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.
Apabila harga pasar tidak
memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntungkan, maka harga tersebut
merupakan ekuilibrium arbitrase (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal
dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrase. Ekulibrium
atau keseimbangan arbitrase ini adalah prakondisi dari teori keseimbangan umum
atau general equilibrium.
Arbitrase statistik
merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino
menggunakan arbitrase statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan
kesempatan menang.
Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Litigasi
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia
terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis
sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya
yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana,
Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari
sistem ini adalah:
1. Kurangnya
kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan
Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut
dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke
Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan
hukum tetap)
2. Hakim
yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis
hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai
oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para
pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini
akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa.
Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya
tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara.
apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi
bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak
yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib
memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih
lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka
pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan
kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim
harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk
dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta
perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati
akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke
pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka
perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama
tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan
sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa
dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara
tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi
arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di
dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian
tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut
sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak
akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban
pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap
diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut
sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula
arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak
tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak
dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga
boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk
menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal
ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang
disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian
Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan
upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal
tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan
setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad
tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya
antara lain:
1. Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
(atau pihak yang kalah)
2. Putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
Pengadilan Negeri.
3. Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase
http://novianichsanudin.blogspot.co.id/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html