Kamis, 17 November 2016

Kegiatan Sampingan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group

Kegiatan Sampingan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.

BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
•        individu (pemilik dan konsumen akhir)
•        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
•        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Analisis      : koperasi pandawa group mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi yang sama dengan Hanel yaitu Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Tujuannya yaitu Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat, karna pandawa group berupa koperasi simpan pinjam.

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Analisis      : pengurus dan pengawa pandawa group
Pendiri & pengawas    : nuryanto
Pengawas                     : Muhid
Anggota                        : wiwik
Hanya itu struktur anggota koperasi pandawa group yang saya dapatkan.

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Analisis      : Manajemen Koperasi pandawa group melibatkan 3 unsur, yaitu anggota, pengurus dan manajemen. Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
•        Rapat anggota
•        Pengurus
•        Pengawas
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•        Anggaran dasar
•        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•        Pembagian SHU
•        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•        Pusat pengambil keputusan tertinggi
•        Pemberi nasihat
•        Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•        Penjaga berkesinambungannya organisasi
•        Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
•        Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan antara anggotanya
•        Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
•        Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
•        Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
•        Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Analisis      : sesuai dengan visi dan misi koperasi pandawa group, tujuan dari koperasi ini untuk memajukan ekonomi bersama dan  lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan profesional sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi. Jadi, Koperasi ini menjalankan pola manajemen koperasi sesuai dengan yang tertera dalam Visi dan Misi.

BAB IV. Tujuan dan fungsi koperasi
Pengertian Badan Usaha
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis      : tujuan koperasi pandawa group adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan untuk memakmurkan anggotanya agar tidak terjerat utang, dan agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Teori laba.
Analisis      : Dalam perusahaan konsep laba dalam koperasi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang semakin tinggi partisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik lagi usaha yang dijalankan. Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produk yang diproduksinya.
Fungsi laba.
Analisis      : fungsi laba adalah besar atau kecilnya pendapatan transaksi anggota koperasi dan koperasi tersebut.fungsi laba dari koperasi pandawa group adalah untuk mendapatkan laba dan modal bagi koperasi dan mensejahterakan anggotanya.
Kegiatan Usaha Koperasi.
Status dan Motif Anggota Koperasi
•        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•        Owners : menanamkan modal investasi
•        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•        Kriteria minimal anggota koperasi
•        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•        Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha.
•        Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•        Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•        Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi.
•        UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•        Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis      : Koperasi pandawa group termasuk dalam Kegiatan Usaha karena selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
Koperasi pandawa group juga memiliki agenda kegiatan diluar kegiatan koperasi diantaranya adalah RAT(Rapat Anggota Tahunan).
Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

  • ·        Materi         Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.
  • ·        http://ksppandawamandirigroup.co.id/visi-dan-misi/
  • ·        http://ksppandawamandirigroup.co.id/sejarah-ksp-pandawa-mandiri-group/

Kamis, 13 Oktober 2016

Menengok Lebih Dalam Tentang Koprasi Simpan Pinjam Pandawa Group



Menengok Lebih Dalam Tentang Koprasi Simpan Pinjam Pandawa Group

Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 260/SISP/Dep.1/IV/2015.

BAB I:
Konsep Aliran dan Sejarah Koprasi

Konsep Koprasi
Konsep koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Koperasi simpan pinjam pandawa group termasuk Konsep Koperasi Barat, karena memiliki keinginan individu agar mendapatkan kepuasan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Semakin tinggi pertisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik lagi usaha yang dijalankan.
  • Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  •  Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

·        Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·         Liberalisme / komunisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

  Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
·         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

·         Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:

o   Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

o   School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

o   The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

o   Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

·        Sejarah koprasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Sejarah KSP Pandawa Mandiri Group
KSP Pandawa Mandiri Group berdiri atas prakarsa Nuryanto yang hijrah dari kampung halamannya di Pemalang – Jawa Tengah ke Kota Depok dan memulai usahanya dengan berjualan bubur ayam keliling. Ketika itu beliau menamakan buburnya dengan nama “PANDAWA”.
Perjalanan dan perjuangan hidupnya untuk menjadi “orang” sungguh luar biasa. Dipenuhi dengan tumpahan air mata. Namun kemanakah perginya air mata? Selain kembali kepada Sang Pencipta. Pada akhirnya semua tak ada yang sia-sia. Allah menghapus air matanya, mewujudkan mimpinya menjadi nyata.
Perjalanan hidup menggapai impian memberinya sebuah perenungan bahwa orang tidak bisa bekerja sendiri. Karenanya, orang-orang kecil harus bersatu. Bergabung mengumpulkan modal bersama dan kemudian bersama pula mengembangkan usaha, sebagaimana yang diajarkan M.Hatta dengan Ekonomi Koperasi Indonesia-nya. Semua begitu melekat dalam benak Nuryanto, sehingga akhirnya beliau mengatakan “Saya mau bikin Koperasi”.
Secara keseluruhan KSP Pandawa Mandiri Group berkembang dengan baik seiring dengan meningkatnya jumlah Anggota dan transaksi.
Tahun 2015 KSP Pandawa Mandiri Group berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22% kepada Anggota.
KSP Pandawa Mandiri Group mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota dan semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada Pengurus dan Pengawas untuk mengelola organisasi dan usahanya.
Semoga KSP Pandawa Group di masa mendatang akan berkembang lebih baik lagi.

Visi

Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Group menjadi lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan profesional sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Misi

  1. Memberi pelayanan prima kepada Anggota.
  2. Keswadayaan dan kesetiakawanan.
  3. Mempererat silaturahmi antar Anggota, gerakan koperasi dan masyarakat.
  4. Setiap anggota berpartisipasi mereferensikan 2 (dua) orang anggota.

Tujuan Koperasi

Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

SASARAN :
  1. Struktur Permodalan yang efektif dan aman.
  2. Keamanan lingkungan kantor.
  3. Kerjasama dengan notaris/Legalitas dan kekuatan hukum pinjaman.
  4. Perlindungan simpanan dan pinjaman.
  5. Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
  6. Akses data berbasis IT.
  7. Peningkatan kualitas pelayanan.
  8. Peningkatan pinjaman anggota.
  9. Penambahan jenis pinjaman dan simpanan.
  10. Tingkat suku bunga yang kompetitif.
  11. Pendidikan perkoperasian.
  12. Partisipasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
  13. Penambahan jumlah anggota.
  14. Tumbuhnya wirausahawan baru.
Bab II

PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  • Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  • Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat

Sumber            :