Minggu, 10 Januari 2016

Bentuk Bentuk Yuridis Perusahaan


Bentuk Bentuk Yuridis Perusahaan

            Perusahaan adalah kesatuan yuridis yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Perusahaan disebut yuridis karena perusahaan tersebut memiliki badan hokum. Perusahaan dibagi menjadi beberapa bentuk berdasarkan kepemilikan modal. kepemilikan modal mempengaruhi kekuasaan dari seorang pemilik. Pemilik berkuasa atas perusahaan jika memiliki modal lebih dari 51%.
Bentuk perusahaan dibedakan menjadi 2 jenis. bentuk perusahaan yang pertama adalah terbuka. Bentuk perusahaan ini menjual saham perusahaan secara umum dan dapat dibeli di bursa saham. Bentuk perusahaan yang kedua adalah tertutup. Bentuk perusahaan ini tidak menjual saham perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan ini mendapatkan modal melalui kerja sama atau modal individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar