Bentuk
Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan adalah kesatuan yuridis
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Perusahaan
disebut yuridis karena perusahaan tersebut memiliki badan hokum. Perusahaan dibagi
menjadi beberapa bentuk berdasarkan kepemilikan modal. kepemilikan modal mempengaruhi kekuasaan dari seorang
pemilik. Pemilik berkuasa atas perusahaan jika memiliki modal lebih dari 51%.
Bentuk
perusahaan dibedakan menjadi 2 jenis. bentuk perusahaan yang pertama adalah terbuka.
Bentuk perusahaan ini menjual saham perusahaan secara umum dan dapat dibeli di
bursa saham. Bentuk perusahaan yang kedua adalah tertutup. Bentuk perusahaan
ini tidak menjual saham perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan ini mendapatkan modal
melalui kerja sama atau modal individu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar