Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu
berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Dasar
Hukum Perikatan
Menurut
ketentuan Pasal 1233 BW perikatan bersumber dari perjanjian dan undang undang.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian diatur dalam titel II (Pasal 1313 s.d.
1351) dan titel V s.d. XVIII (Pasal 1457 s.d. 1864) Buku III BW.
Sedangkan
perikatan yang bersumber dari undang undang diatur dalam titel III (Pasal 1352
s.d. 1380) Buku III BW. Perikatan yang bersumber dari undang undang menurut
Pasal 1352 BW dibedakan atas perikatan yang lahir dari undang undang (uit de
wet allen) dan perikatan yang lahir dari undang undang karena perbuatan manusia
(uit de wet door’s mensen toedoen).
Kemudian
perikatan yang lahir dari undang undang karena perbuatan manusia menurut Pasal
1353 BW dibedakan lagi atas perbuatan yang sesuai dengan hukum (rechmatige) dan
perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige).
Asas-asas
Dalam Hukum Perikatan
1. Sistem terbuka dan asas konsensualisme
(Ps. 1338 (1)) Sistem terbuka dan sistem tertutup berkaitan dengan aanvullend
recht (optinal law) atau hukum pelengkap. Konsensualisme lahir pada saat
tercapai kata sepakat
2. Asas kebebasan berkontrak yaitu
kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
3. Asas kekuatan mengikat yaitu asas yang
menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk
terikat pada kebiasaan & kepatutan
4. Asas kepribadian yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian
berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340).
Pengecualiannya ps. 1317
5. Asas itikad baik (ps. 1338)
perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus
diartikan objektif. Maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan,
dan kesusilaan.
6. Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan
dengan akibat perjanjian (Ps. 1338 ayat (1)) adanya asas kepastian hokum. Pada
asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari
perjanjian
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi
dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur
baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Bentuk-bentuk
wan prestasi :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
(terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang
diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak
yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan
perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang
melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata
telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi
tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi
berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan
obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya
kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
Membayar
biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping
debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh
krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai
berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan
membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan
ganti rugi.
Hapusnya
Perikatan
Menurut
ketentuan Pasal 1381 KUHPer, sesuatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian
maupun undang undang dapat berakhir karena, beberapa hal antara lain: (Titik
Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,
2010), hlm. 243)
1. Pembayaran (betaling), yaitu jika
kewajibannya terhadap perikatan itu telah dipenuhi (Pasal 1382 KUH Perdata);
2. Penawaran bayar tunai diikuti
penyimpanan/penitipan (consignatie), yaitu pembayaran tunai yang diberikan oleh debitor, namun
tidak diterima kreditor kemudian oleh dibitor
disimpan pada pengadilan (Pasal 1404 KUH Perdata);
3. Pembaruan utang (novasi), yang apabila
utang yang lama digantikan oleh utang yang
baru (Pasal 1416 dan 1417 KUH Perdata);
4. Kompensasi atau Imbalan (vergelijking),
yaitu apabila kedua belah pihak saling berutang, maka utang mereka masing masing
diperhitungkan;
5. Percampuran utang (schuldvermenging),
yaitu apabila pada suatu perikatan kedudukan
kreditor dan debitor ada di satu tangan seperti pada warisan (Pasal 1436
dan 1437 KUH Perdata);
6. Pembebasan utang (kwijtschelding der
schuld), yaitu apabila kreditor membebaskan segala utang-utang dan kewajiban
pihak debitor (Pasal 1438-1441 KUH Perdata);
7. Batal dan Pembatalan (nietigheid ot te
niet doening), yaitu apabila perikatan itu batal atau dibatalkan; misalnya
terdapat paksaan (Pasal 1446 KUH Perdata);
8. Hilangnya benda yang diperjanjikan (het
vergaan der verschuldigde zaak), yaitu apabila
benda yang diperjanjikan binasa, hilang atau menjadi tidak dapat
diperdagangkan (Pasal 1444-1445 KUH
Perdata);
9. Timbul syarat yang membatalkan (door
werking ener ontbindende voorwaarde), yaitu
ketentuan isi perjanjian yang disetujui kedua belah pihak;
10. Kedaluwarsa (verjaring).
Sumber
:
http://serba-makalah.com/sumber-sumber-hukum-perikatan/
http://konsultasi-hukum-online.com/2015/05/upaya-hukum-menghadapi-wanprestasi/
http://serba-makalah.com/sebab-sebab-berakhirnya-perikatan/
bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/hukum-perikatan.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar