Subjek
Hukum :
Manusia
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Badan
Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
Hukum :
Benda
Bergerak
Benda
bergerak, adalah setiap benda yang bergerak karena:
sifatnya
dapat bergerak sendiri, contoh hewan;
dapat
dipindahkan, contoh meja dan kursi
bergerak
karena penetapan atau ketentuan undang-undang, contoh hak pakai.
Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak, adalah setiap benda yang tdak dapat bergerak sendiri atau tidak
dapat dipindahkan karena:
sifatnya
yang tidak bergerak, contoh tanah dan apa yang terkandung di dalamnya.
menurut
tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tdak
bergerak, contoh wastafel di kamar mandi, ubin.
penetapan
undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang
tonasenya/beratnya 20m3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
https://masichin.com/objek-hukum/
https://jumaristoho.wordpress.com/2012/04/29/hak-jaminan-jaminan-umum-dan-jaminan-khusus-dalam-pelunasan-hutang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar