Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham
yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab
yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Yayasan yang kekayaannya
berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki
kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib
diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat
kabar berbahasa Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan
yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan
yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar
berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Badan
Usaha Milik Negara
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas,
baik dalam bentuk barang atau jasa.
Sejak tahun 2001 seluruh
entitas BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang
dipimpin oleh Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar