Hak
atas Kekayan Intelektual
Istilah hak kekayaan
intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaa dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan
berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang
menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan
dengan keinginan intelektual berdasarkan keinginan daya cipta dan daya pikir
dalam bentuk ekspresi, cipataan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual
adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu huku hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda ( zakenrecht ) yang
mempunyai objek benda intelektual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik ha katas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja dengan kehendaknya.
A. Prinsip
– Prinsip HAKI
Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
B. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
C. . Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat
hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber :
Sari,Elsi Kertika dan
Advendi Simanunsong.2007.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta:Grasindo.
http://iinnapisa.blogspot.co.id/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar