Hukum
Dagang
A. Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Antara Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP) terdapat suatu hubungan erat. KUHD
merupakan species dan KUHP sebagai genus dan dapa dikatakan bahwa KUHD
merupakan ketentuan khusus dan KUHP merupakan ketentuan umum.
Pendapat sarjana tentang hubungan KHUDagang dan KUHPerdata
antara lain :
·
Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum
Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal – hal khusus. KUHS memuat Hukum
Perdata dalam arti sempit sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal –
hal khusus hukum perdata dalam dalam arti sempit.
·
Van Apeldoorn mengaggap, Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari
lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
·
Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memelihara kesatuan antara
hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekadar KUHD tidak khusus
menyimpang dari KUHPerdata.
·
Tirtaamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil
yang istimewa.
·
Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KUHPerdata sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari
pada hukum perdata dan perkataan dagang bukan suatu pengertian ekonomi.
·
Rr. Dijan Widijowati, keterikatan KUHD dengan KUHP dapat dilihat dalam pasal 1 KUHD
yang menjelaskan bahwa “ Selama dalam KUHD terhadap KUHP tidak diadakan
penyimpanan khusus, maka KUHP berlaku juga terhadap hal – hal yang dibicarakan
dalam KUHD.
B. Hubungan antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama
perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam
melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya
sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan
sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi
:
·
Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
·
Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri,
melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang
menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai.
Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap
toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima
uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya
tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan
seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan
semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
·
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut
serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang
pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya,
yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH
Perdata
C. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha
yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. dokumen keuangan
terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
2. dokumen lainnya
terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3
tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Degan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
Degan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
·
perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta
pendiriannya kadarluasa;
·
perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
Sumber :
Suwardi.2015.Hukum Dagang.Yogyakarta:Deepublish
www.wikipedia.com
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar