Perlindungan Konsumen
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan
dalam pembangunan nasional, yaitu:
1. Asas
manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
2. Asas
keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
3. Asas
keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen diatur dalam
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yakni :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapat barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atau barang dan atau jasa yang
digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindunagn konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen menurut
Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti
upaya perlindungan hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha
1. Hak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3. Hak
untuk mendapat pembelaan diri sepatutnya di dalam pembelaan hukum sengketa
konsumen.
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak
yang diatur dalam peraturan perundang-undanga lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
1. Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
2. Memerlakukan
ayau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3. Menjamin
mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan dan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
4. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan
atau diperdagangkan.
5. Mmberi
kompensasi ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
6. Memberi
kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang
diterima dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan
pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang
dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral /
lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam
memproduksi / memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
1. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
3. Tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
4. Tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
5. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
6. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
7. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
2. Larangan dalam menawarkan
/ memproduksi
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau
seolah-olah .
·
Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan dari barang tertentu.
·
Berasal dari daerah tertentu.
·
Secara langsung atau tidak merendahkan barang
atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
3. Larangan dalam penjualan
secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan
yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
·
Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan
dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·
Mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang
atau jasa.
·
Memuat informasi yang keliru, salah atau
tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa.
·
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang
menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di
Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
·
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat
mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang
sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.)
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
1. Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
2. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),
20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan f
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://desinaya.blogspot.co.id/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://kemasbani.blogspot.co.id/2011/05/sanksi-sanksi-pelaku-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar