Minggu, 14 Mei 2017

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:

1.    Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
2.    Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
3.    Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.    Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Tujuan perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yakni :

1.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapat barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atau barang dan atau jasa yang digunakan.
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindunagn konsumen secara patut.
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.    Hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.    Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah :

1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.    Mengikuti upaya perlindungan hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Hak Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha

1.    Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
2.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.    Hak untuk mendapat pembelaan diri sepatutnya di dalam pembelaan hukum sengketa konsumen.
4.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5.    Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undanga lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha

    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
1.    Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
2.    Memerlakukan ayau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3.    Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan dan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
4.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau diperdagangkan.
5.    Mmberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
6.    Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha


Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.

1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

1.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.    Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
3.    Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.    Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
5.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
6.    Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
7.    Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto


2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .

·         Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·         Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·         Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·         Barang atau jasa tersebut tersedia.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Kelengkapan dari barang tertentu.
·         Berasal dari daerah tertentu.
·         Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·         Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·         Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.



3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :

·         Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·         Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.



4. Larangan dalam periklanan

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :

·         Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·         Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
·         Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·         Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
·         Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·         Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.


Tanggung Jawab Pelaku Usaha


Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:

·         Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·         Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·         Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.)


Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
 1. Ganti rugi dalam bentuk :

·         Pengembalian uang atau
·         Penggantian barang atau
·         Perawatan kesehatan, dan/atau
    Pemberian santunan


 2. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :

·         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f



Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://desinaya.blogspot.co.id/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://kemasbani.blogspot.co.id/2011/05/sanksi-sanksi-pelaku-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar