Hukum
Perjanjian
Standar
Kontrak
Standar kontrak adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis tanpa
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada konsumen tanpa memerhatikan perbedaan kondisi para konsumen. (Johannes
Gunawan)
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak
standar umum, yaitu yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur
dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak
standar khusus, yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian
Cuma Cuma (pasal 1314 KUH Perdata). Suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi
salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian
Atas Beban. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi
dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara
kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam
memberikan prestasi tidak imbang. Contoh: Perjanjian pinjam pakai.
3. Perjanjian
Timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan
kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. Misal:
Perjanjian Jual Beli.
4. Perjanjian Sepihak. Hanya ada satu hak saja
dan hanya ada satu kewajiban saja, contoh: Hibah.
5. Perjanjian
Konsesual. Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara kedua belah
pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut
KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.( Pasal 1338)
6. Perjanjian
Riil. Perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, contoh:
Perjanjian penitipan barang, Perjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian
Formil. Perjanjian yang harus memakai akta nota riil, contoh: jual beli tanah.
8. Perjanjian
Bernama dan Tidak Bernama. Perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang
sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT. Perjanjian tidak bernama
(innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian
berkembang dalam masyarakat, contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian
pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir
adalah perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan
suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan
kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10.
Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir
adalah perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
contoh: Pembebasan Utang.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua
belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337
KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang,
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata,
perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau
batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama
yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pembatalan
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena :
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara finansial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
4. Terlibat
hukum.
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Prestasi
dan Wanprestasi
Prestasi (performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam
suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana
sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model dari prestasi
(Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
1. Memberikan
sesuatu.
2. Berbuat
sesuatu.
3. Tidak
berbuat sesuatu.
Wanprestasi (breach of
contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini
dapat terjadi karena:
1. Kesengajaan.
2. Kelalaian.
3. Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
Sumber :
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://zirahahduy.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian.html
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan#
http://www.google.co.id/search?q=Lahirnya+Perjanjian&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/
http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian.html
https://sciencebooth.com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi-dalam-hukum-kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar